Kabar Gembira, Pemerintah Batalkan Pajak Batu Akik

Advertisment

Kabar Gembira, Pemerintah Batalkan Pajak Batu Akik, bagi anda para pembeli dan penjual batu akik atau batu mulia, melalui Kementrian Keuangan, Pemerintah menerangkan bahwa batu akik bukanlah objek potensi pajak. Dengan demikian fenomena batu akik ini tidak akan dikenakan pajak. Menurut Menteri Keuangan batu mulia yang masih dikenai pajak adalah intan hingga mutiara sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.




Kabar Gembira, Pemerintah Batalkan Pajak Batu Akik, namun sebelumnya Direktur Jenderal Pajak, Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan bahwa batu akik akan dikenai pajak 5% sesuai PPnBM. Menurutnya bahwa batu mulia yang dibeli Rp 100juta merupakan termasuk bahan mewah mengingat si pembeli tergolong mampu dan tergolong kelas menengah ketas.

Demikian merupakan ulasan Kabar Gembira, Pemerintah Batalkan Pajak Batu Akik semoga dapat memberikan informasi yang detail bagi anda yang ingin membeli atau menjual batu akik dengan harga yang mahal. Di batumuliacenter pada artikel sebelumnya juga telah membahas Kriteria Penjual Batu Akik Yang Kena Pajak.


sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150307132241-92-37428/pemerintah-batalkan-pengenaan-pajak-untuk-batu-akik/
Advertisment