Advertisment
Kriteria Penjual Batu Akik Yang Kena Pajak - Demam batu mulia atau batu akik di tanah air ini, begitu sangat rame. Di tempat manapun orang- orang pasti selalu membicarakan tentang batu akik. Banyak orang yang mencari bongkahan batu akik dan kemudian dibuatnya menjadi batu akik cincin yang sangat bagus dan elegant. Tapi menurut rumor sekarang ini pemerintah ingin memberikan pajak untuk penjual batu akik, namun ini hanya penjual batu akaik yang memenuhi kriteria atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berikut ini Kriteria Penjual Batu Akik Yang Kena Pajak.
Menurut dari Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, bagi penjual batu akik yang terkena pajak adalah penjual batu akik yang sudah teregistrasi dan memiliki NPWP.
Untuk penjual yang sederhana yang dipinggir jalan atau di emperan toko itu tidak dikenai pajak, karena memiliki pengawasan yang sulit. jadi syarat Kriteria Penjual Batu Akik Yang Kena Pajak adalah penjual batu akik yang sudah di registrasi.
Advertisment